Seorang wanita New York, Jamee, bertengkar dengan JetBlue setelah maskapai tersebut merusak tas vintage Louis Vuitton miliknya selama penerbangan bulan Februari dari Palm Beach, Florida, ke Bandara Long Island MacArthur. Tas tersebut, yang merupakan pusaka keluarga yang dibeli di Paris pada tahun 1970-an, terkoyak saat transit. Meskipun mengajukan klaim dan memberikan bukti foto, JetBlue telah menunda pembayaran, menuntut dokumentasi yang mustahil seperti tanda terima berusia 50 tahun.
Klaim dan Tanggapan JetBlue
Jamee awalnya ragu untuk mengirimkan kopernya melalui FedEx, dan memilih untuk memeriksanya dengan JetBlue. Keputusan ini terbukti mahal. Setelah tas itu akhirnya muncul, tas itu rusak parah dan tidak dapat diperbaiki lagi. Louis Vuitton Moët Hennessy (LVMH) dan American Express mengonfirmasi bahwa mereka tidak menyimpan catatan dari era tersebut, sehingga permintaan JetBlue terhadap kuitansi asli tidak realistis.
Jamee akhirnya memperbaiki sebagian tasnya di bengkel sepatu setempat seharga $600, biaya yang menurutnya harus ditanggung oleh JetBlue. Respons maskapai ini mengecewakan, dengan penolakan karena alasan teknis (format foto salah) dan permintaan yang tidak mungkin dilakukan.
Peraturan AS tentang Kewajiban Maskapai Penerbangan
Kode Peraturan Federal AS dengan jelas menyatakan bahwa maskapai penerbangan bertanggung jawab atas kerusakan properti penumpang. Batasan hukum untuk penerbangan domestik adalah $4.700 per penumpang, dan tas Louis Vuitton antik yang sebanding saat ini dijual dengan harga antara $1.000 dan $2.000 di eBay. Meskipun demikian, maskapai penerbangan sering mengeksploitasi kata “dapat dibuktikan” untuk menghindari pembayaran, menuntut dokumentasi yang berlebihan sambil menggunakan rumus yang tidak jelas untuk menghitung kompensasi.
Kasus ini menyoroti masalah umum: walaupun ada tanggung jawab hukum, maskapai penerbangan sering kali mempersulit penumpang untuk menuntut ganti rugi secara tidak masuk akal. Ketersediaan foto sebelum dan sesudah seharusnya cukup sebagai bukti kerusakan, namun JetBlue bersikeras pada dokumentasi yang tidak dapat diberikan oleh penumpang yang wajar.
Kesimpulan
Maskapai penerbangan secara hukum bertanggung jawab atas bagasi yang rusak, namun penegakan hukum bergantung pada penumpang yang menjalani proses birokrasi yang rumit. Kasus Jamee merupakan pengingat yang jelas bahwa bahkan dengan perlindungan hukum yang jelas, mendapatkan kompensasi sering kali memerlukan perjuangan melawan hambatan yang disengaja oleh maskapai penerbangan.
