United Airlines berada di bawah pengawasan serikat pramugari atas tuduhan bahwa perusahaan tersebut menggunakan pelacakan data untuk mendisiplinkan karyawan yang sakit secara tidak adil. Serikat pekerja memperingatkan bahwa cuti sakit yang sah dapat disalahartikan sebagai pelecehan, sehingga mengakibatkan tindakan disipliner yang tidak beralasan atau bahkan pemutusan hubungan kerja.
Kekhawatiran ini berasal dari kasus di mana pramugari mengambil cuti yang telah disetujui namun kemudian melaporkan penyakit yang menghalangi mereka untuk segera kembali ke penerbangan terjadwal. Serikat pekerja menuduh bahwa United dapat menafsirkan seruan ini sebagai ketidakhadiran yang diperpanjang dan tidak disetujui. Skenario lain yang disebutkan adalah seorang pramugari yang menolak tugas penerbangan, namun kemudian mengalami cedera pada hari yang sama – yang kemudian dapat dikategorikan oleh United sebagai penyalahgunaan cuti sakit meskipun situasinya berbeda.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang penggunaan data karyawan oleh perusahaan dan potensi bias algoritmik dalam keputusan disipliner. Serikat pekerja khawatir bahwa sistem tersebut kurang bernuansa, gagal membedakan antara penyakit asli dan potensi upaya untuk mengeksploitasi kebijakan cuti sakit.
Situasi ini menyoroti tren yang lebih luas dimana pengusaha memanfaatkan teknologi untuk memantau dan mengendalikan perilaku pekerja. Meskipun efisiensi adalah tujuan bersama, para kritikus berpendapat bahwa praktik seperti itu mengikis kepercayaan dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak bersahabat. Kurangnya transparansi seputar cara kerja sistem pelacakan United semakin memicu kekhawatiran ini.
Serikat pekerja menyerukan kejelasan dan pengawasan yang lebih besar mengenai bagaimana data cuti sakit digunakan, dan menuntut perlindungan terhadap hukuman yang tidak adil bagi karyawan yang secara sah memerlukan cuti karena sakit. Perselisihan ini menggarisbawahi perlunya kebijakan yang jelas yang melindungi hak-hak pekerja sambil tetap mempertahankan standar operasional.
Pada akhirnya, situasi ini menggambarkan meningkatnya ketegangan antara upaya pengusaha untuk mencapai efisiensi dan hak pekerja atas perlakuan adil berdasarkan perjanjian kerja.
