Pasca Perang Dunia II menuntut pertanggungjawaban atas kekejaman mengerikan yang dilakukan oleh negara-negara Poros. Meskipun tidak mungkin menghukum setiap individu yang terlibat, pasukan Sekutu memutuskan untuk mengadili para pemimpin penting untuk memberikan keadilan. Hal ini berujung pada Pengadilan Tokyo, sebuah upaya kontroversial namun perlu untuk mengatasi skala kejahatan perang yang dilakukan oleh Kekaisaran Jepang.

Skala Kekejaman di Pasifik

Perang Dunia II masih menjadi konflik paling mematikan dalam sejarah umat manusia, yang merenggut puluhan juta nyawa. Kebrutalan ini terutama terjadi di kawasan Pasifik, tempat Kekaisaran Jepang terlibat dalam kekerasan sistematis, termasuk pembunuhan massal, penyiksaan, dan pemerkosaan.

Beberapa insiden yang paling terkenal termasuk Pemerkosaan di Nanking pada tahun 1937, ketika tentara Jepang membunuh ratusan ribu warga sipil dan secara sistematis memperkosa puluhan ribu wanita. Bataan Death March menyaksikan 78.000 tahanan dipaksa berjalan sejauh 66 mil dalam kondisi yang mengerikan, yang mengakibatkan kematian ribuan orang karena kelaparan, kebrutalan, dan eksekusi. Serangan mendadak terhadap Pearl Harbor pada tahun 1941, yang dilancarkan tanpa deklarasi perang, merupakan pelanggaran lain terhadap norma-norma internasional.

Peristiwa-peristiwa ini, antara lain, menciptakan keharusan moral bagi Sekutu untuk meminta pertanggungjawaban para pemimpin Jepang.

Mendirikan Pengadilan Tokyo

Sekutu memutuskan untuk fokus pada pejabat tinggi politik dan militer, membentuk Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh (IMTFE) di bawah wewenang Jenderal AS Douglas MacArthur. IMTFE mempertemukan hakim dari 11 negara Sekutu, termasuk Amerika Serikat, Australia, Tiongkok, Prancis, India, Belanda, Uni Soviet, dan Inggris Raya.

Uji coba tersebut didasarkan pada tiga kategori dakwaan:

  • Kelas A: Kejahatan terhadap perdamaian (melakukan perang agresif).
  • Kelas B: Kejahatan perang tradisional (pelanggaran hukum perang).
  • Kelas C: Kejahatan terhadap kemanusiaan (kekerasan sistematis, perbudakan, dll).

Untuk memfasilitasi penuntutan, dakwaan baru dibuat khusus untuk persidangan ini, yang mencerminkan proses persidangan di Nuremberg terhadap para pemimpin Nazi. Pengadilan memperbolehkan berbagai macam bukti, termasuk dokumen yang tidak ditandatangani, dan menerapkan “aturan bukti terbaik” yang ketat yang mengharuskan bukti asli ditunjukkan.

Terdakwa Utama dan Proses Persidangan

Dua puluh delapan pejabat tinggi Jepang diadili, termasuk mantan Perdana Menteri Hideki Tojo, Menteri Luar Negeri Koki Hirota, dan Jenderal Iwane Matsui, yang terkait dengan Pembantaian Nanjing. Jaksa mendukung tanggung jawab komando, meminta pertanggungjawaban pemimpin atas tindakan bawahannya. Untuk mendapatkan hukuman, pengadilan memerlukan bukti bahwa kejahatan tersebut tersebar luas, terdakwa mengetahuinya, dan mereka memiliki kekuatan untuk menghentikannya namun gagal melakukannya.

Persidangan ini berlangsung hampir dua tahun, dengan kasus yang diajukan oleh pihak penuntut memakan waktu 192 hari dan pihak pembela memberikan tanggapan dalam waktu 225 hari. Pembela berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan tidak jelas, bahwa undang-undang belum ada pada saat terjadinya pelanggaran, dan bahwa negara—bukan individu—yang harus bertanggung jawab atas kejahatan perang. Mereka juga menunjuk kejahatan perang Sekutu sebagai argumen balasan.

Perbedaan Pendapat dan Kontroversi

Pengadilan menyampaikan putusannya setelah lima belas bulan, memutuskan semua kecuali satu terdakwa bersalah. Tujuh orang dijatuhi hukuman mati, termasuk Tojo, Hirota, dan Matsui. Namun, proses persidangannya sangat kontroversial, dengan lima dari sebelas hakim mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Beberapa orang berpendapat bahwa Kaisar Hirohito seharusnya diadili, dengan alasan bukti keterlibatan langsungnya dalam upaya perang. Yang lain mengkritik persidangan tersebut sebagai proses yang bias, dilakukan oleh para pemenang tanpa memperhatikan keadilan. Seorang hakim India bahkan menyebutnya sebagai “keadilan pemenang”, dengan alasan bahwa terdakwa dihukum hanya karena kalah perang.

Warisan Uji Coba Tokyo

Meskipun terdapat kontroversi, Pengadilan Tokyo menghasilkan sebuah preseden penting: para pemimpin nasional dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi atas kejahatan perang berdasarkan hukum internasional. Pengadilan tersebut menegaskan ilegalitas perang agresif, penolakan “hanya mengikuti perintah” sebagai pembelaan, dan prinsip tanggung jawab pidana individu.

Setelah persidangan utama, lebih dari 5.700 personel berpangkat rendah menghadapi tuntutan atas kejahatan seperti eksperimen medis, pemerkosaan, penyiksaan, dan eksekusi di luar hukum. Proses persidangan ini tetap menjadi tonggak penting dalam hukum internasional, yang membentuk standar modern bagi pengadilan kejahatan perang dan akuntabilitasnya.