Sebuah penerbangan Air France dari Bengaluru, India, ke Paris, Prancis, mengalami cobaan berat yang melibatkan penundaan selama 21 jam yang diikuti dengan pengalihan darurat ke Ashgabat, Turkmenistan, salah satu negara paling terisolasi di dunia. Insiden yang terjadi pada 12 Januari 2026 itu menyebabkan penumpang terdampar selama hampir dua hari dan menimbulkan pertanyaan mengenai kompensasi yang pantas bagi maskapai.

Penundaan yang Terjadi

Penerbangan AF191 awalnya tertunda selama dua jam karena masalah teknis. Hal ini dengan cepat meningkat menjadi penundaan 21 jam, memaksa Air France menyediakan akomodasi hotel bagi penumpang. Ketika penerbangan akhirnya berangkat, sekitar empat jam perjalanan melintasi Turkmenistan, kru mengumumkan kerusakan mesin dan dialihkan ke Ashgabat (ASB).

Terjebak di Turkmenistan

Kebijakan visa yang ketat di Turkmenistan menghadirkan tantangan langsung. Para penumpang sebenarnya terdampar selama lima jam di pesawat dan dua jam lagi di terminal, sementara kedutaan besar Prancis dan AS bergegas mendapatkan visa darurat satu hari. Maskapai ini akhirnya mengatur penginapan, namun situasi tersebut menyebabkan penundaan total selama 48 jam bagi satu penumpang, Shashank, yang sedang dalam perjalanan ke Houston.

Kompensasi dan Bantuan

Air France hanya menawarkan kredit penerbangan sebesar €400 sebagai kompensasi, angka yang dianggap tidak cukup oleh Shashank mengingat besarnya gangguan yang terjadi. Peraturan EU261 tidak berlaku dalam kasus ini karena penerbangan tersebut merupakan rute transit, bukan asal atau tujuan di dalam UE. Meskipun demikian, parahnya penundaan dan keadaan luar biasa ini menimbulkan pertanyaan apakah maskapai penerbangan harus memberikan kompensasi yang lebih besar dalam situasi seperti itu.

Gambaran Lebih Besar

Insiden ini menyoroti tantangan perjalanan udara internasional, terutama ketika kejadian tak terduga terjadi di wilayah yang sensitif secara politik. Sifat Turkmenistan yang tertutup membuat situasi yang sudah kacau menjadi semakin rumit. Meskipun Air France berhasil mengoordinasikan visa darurat, cobaan berat ini menggarisbawahi kurangnya kompensasi standar atas penundaan dan pengalihan yang ekstrim, sehingga penumpang hanya mempunyai hak hukum atau kontrak yang terbatas.

Pada akhirnya, penumpang yang bepergian dengan penerbangan ini mengalami cobaan yang jarang terjadi dan membuat frustrasi. Penanganan yang dilakukan maskapai penerbangan terhadap situasi ini, meskipun terlihat proaktif dalam mendapatkan visa, tidak mencakup pemberian kompensasi finansial yang memadai atas ketidaknyamanan ini. Insiden ini menjadi pengingat bahwa bahkan dengan logistik modern, rencana perjalanan bisa sangat terganggu karena keadaan yang tidak terduga.