Seorang penumpang JetBlue menggugat maskapai tersebut setelah diduga menerima es kering, bukan paket es biasa, untuk kaki yang bengkak selama penerbangan dari Paris ke New York. Insiden tersebut mengakibatkan luka bakar parah dan kerusakan jaringan, dan gugatannya bergantung pada apakah peristiwa tersebut memenuhi syarat sebagai “kecelakaan” berdasarkan Konvensi Montreal, yang mengatur tanggung jawab maskapai penerbangan atas cedera yang dialami penumpang.

Apa yang Terjadi

Penumpang tersebut meminta es untuk mengurangi pembengkakan di kakinya. Pramugari dilaporkan memberikan apa yang dia yakini sebagai kantong es, namun sebenarnya itu adalah es kering – suatu zat dengan suhu permukaan sekitar -109°F. Kontak langsung kulit dengan es kering menyebabkan luka bakar seperti radang dingin, dan akibatnya penumpang mengalami kerusakan jaringan yang parah.

Gugatan ini diatur berdasarkan Pasal 17 Konvensi Montreal, yang memperbolehkan tuntutan atas cedera tubuh yang diderita di dalam pesawat atau selama naik/turun dari pesawat. Pertanyaan intinya adalah apakah insiden tersebut memenuhi syarat sebagai “kecelakaan” sebagaimana didefinisikan dalam preseden hukum: suatu “peristiwa yang tidak terduga atau tidak biasa” yang terjadi di luar penumpang, termasuk perilaku staf maskapai penerbangan. Dalam kasus ini, memberikan es kering kepada penumpang untuk dioleskan langsung ke kulit tanpa peringatan kemungkinan besar akan memenuhi ambang batas tersebut.

Implikasi Hukum

Jika terbukti, JetBlue menghadapi tanggung jawab besar berdasarkan Pasal 21 konvensi, yang berpotensi melebihi batasan standar $215,802 (151,880 SDR). Pertahanan utama maskapai ini kemungkinan besar akan melibatkan perdebatan mengenai kelalaian penumpang. Jika kru memperingatkan agar tidak melakukan kontak langsung, menyarankan untuk membungkus bahan tersebut, atau jika penumpang mengabaikan sinyal rasa sakit, maskapai penerbangan dapat berupaya mengurangi atau menghilangkan tanggung jawab. Mereka mungkin juga berpendapat bahwa kondisi medis mendasar yang mendorong permintaan es berkontribusi terhadap cedera tersebut.

Gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu dua tahun, yang menunjukkan adanya langkah strategis untuk memulai penemuan. Hal ini berarti memperoleh catatan internal maskapai penerbangan, termasuk laporan insiden, catatan katering (mengkonfirmasi adanya es kering di dalam pesawat), pernyataan kru, dan materi pelatihan.

Konteks yang Lebih Luas

Ini bukanlah insiden yang terisolasi. Maskapai penerbangan sebelumnya telah menghadapi tuntutan hukum atas cedera yang disebabkan oleh pasokan dalam penerbangan – misalnya, seorang penumpang yang mengalami patah gigi saat makan es krim keras yang disajikan oleh JetBlue. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai batasan tanggung jawab Konvensi Montreal, terutama dalam situasi yang melibatkan suhu ekstrem atau bahan berbahaya yang ditangani oleh awak kapal. Gugatan serupa dari United Airlines yang melibatkan seorang anak yang dibakar karena teh mendidih menyoroti potensi cedera parah dan dampak hukum yang signifikan.

Insiden ini menggarisbawahi pentingnya protokol ketat terkait penanganan zat kriogenik dalam penerbangan. Es kering hanya boleh ditangani dengan alat pelindung yang sesuai, dan jangan pernah diberikan langsung kepada penumpang sebagai kompres dingin.

Kasus ini masih dalam tahap awal, dan hasilnya akan bergantung pada pembuktian kelalaian pihak JetBlue. Namun kerangka hukumnya jelas: maskapai penerbangan bertanggung jawab atas cedera akibat kecelakaan yang dapat dicegah, dan kesalahan penanganan bahan berbahaya termasuk dalam kategori tersebut.